Kamis, 13-Aug-2026, 8:14 AM



Welcome Guest | RSS
[ Main ] [ Registration ] [ Login ]
Site menu

News topics
Dalam Negeri
Luar Negeri
Ekonomi dan Bisnis
Olahraga
Entertainment
Serba-Serbi
Review
Sains dan Teknologi

Contreng 2009


Dana Kampanye Caleg Naik 10 Kali Lipat


Pelanggaran Pemilu PKS di Blora Disidangkan

Gus Dur: Afirmatif Bagi Perempuan Tak Akan Jalan

Partai Hanura Periksa Ulang DCT

PBR Usulkan Pemilu di NTT 8 April

Indeks

Main » 2009 » Februari » 3 » Marzuki Hamid : Pelarangan Berpoligami Masuk Dalam 23 Poin Hukum Islam
Marzuki Hamid : Pelarangan Berpoligami Masuk Dalam 23 Poin Hukum Islam
2:50 AM
Jakarta - “Terdapat 23 poin pembaruan dalam hukum islam,” ujar Marzuki Hamid disela-sela acara Konsultasi Nasional di ballroom hotel Harris, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).Poin yang terdapat dalam pembaruan hukum islam tersebut antara lain pelarangan poligami, istri mempunyai hak talak dan rujuk, diperbolehkannya menikah antar agama, dll

Sejalan dengan pembaruan hukum keluarga islam yang ditawarkan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI). Menjelaskan tentang pihak yang mendukung dan yang menolak. Sehingga tidak serta merta rumusan hukum islam tersebut karena faktor penalaran teologis. Pendapat ini juga di lontarkan oleh Marzuki Hamid.

Status anak diluar nikah bila dikaitkan dengan 23 poin pembaruan dalam hukum islam akan ada dalam kriteria batasan umur.“yang masuk kategori anak adalah yang berusia 18 tahun kebawah,” tambahnya.

Dalam Konsultasi Nasional yang bertema ‘Menciptakan Kebijakan Hukum Keluarga Yang Adil dan Setara Gender’ ini berlangsung dari tanggal 3-4 Februari 2009 di hotel Harris, Jakarta Selatan. Beberapa narasumber yang hadir antara lain Isnawati Rais (Dosen UIN Syarif Hidayatullah) dan Sri Wijayanti Eddyono (Komnas perempuan)
Category: Dalam Negeri | Views: 328 | Added by: newstribune
Hot Seleb

Hak Cipta NewsPortal © 2026
Open Directory Project at dmoz.org

ANTARA Foto   Asia Pulse   AsiaNet   IMQ   OANA