Jakarta - “Terdapat 23 poin
pembaruan dalam hukum islam,” ujar Marzuki Hamid disela-sela acara
Konsultasi Nasional di ballroom hotel Harris, Jakarta Selatan, Rabu
(3/2).Poin yang terdapat dalam pembaruan hukum islam tersebut antara
lain pelarangan poligami, istri mempunyai hak talak dan rujuk,
diperbolehkannya menikah antar agama, dll
Sejalan
dengan pembaruan hukum keluarga islam yang ditawarkan Counter Legal
Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI). Menjelaskan tentang pihak yang
mendukung dan yang menolak. Sehingga tidak serta merta rumusan hukum
islam tersebut karena faktor penalaran teologis. Pendapat ini juga di
lontarkan oleh Marzuki Hamid. Status
anak diluar nikah bila dikaitkan dengan 23 poin pembaruan dalam hukum
islam akan ada dalam kriteria batasan umur.“yang masuk kategori anak
adalah yang berusia 18 tahun kebawah,” tambahnya. Dalam
Konsultasi Nasional yang bertema ‘Menciptakan Kebijakan Hukum Keluarga
Yang Adil dan Setara Gender’ ini berlangsung dari tanggal 3-4 Februari
2009 di hotel Harris, Jakarta Selatan. Beberapa narasumber yang hadir
antara lain Isnawati Rais (Dosen UIN Syarif Hidayatullah) dan Sri
Wijayanti Eddyono (Komnas perempuan)
|