Kamis, 13-Aug-2026, 8:14 AM



Welcome Guest | RSS
[ Main ] [ Registration ] [ Login ]
Site menu

News topics
Dalam Negeri
Luar Negeri
Ekonomi dan Bisnis
Olahraga
Entertainment
Serba-Serbi
Review
Sains dan Teknologi

Contreng 2009


Dana Kampanye Caleg Naik 10 Kali Lipat


Pelanggaran Pemilu PKS di Blora Disidangkan

Gus Dur: Afirmatif Bagi Perempuan Tak Akan Jalan

Partai Hanura Periksa Ulang DCT

PBR Usulkan Pemilu di NTT 8 April

Indeks

Main » 2009 » Februari » 4 » Panwaslu Sumbar Kewalahan Tertibkan Atribut Parpol
Panwaslu Sumbar Kewalahan Tertibkan Atribut Parpol
10:36 PM

Padang - Banyaknya atribut parpol yang  bertebaran di sepanjang jalan Kota Padang, membuat pihak Panwaslu Sumbar merasa kewalahan dalam menertibkannya. Panwas pun meminta KPUD pro aktif mensosialisasikan pemasangan atribut ke peserta Pemilu 2009.

Aldri Frinaldi, anggota Panwaslu Sumbar, meminta ke pada KPUD agar lebih aktif dalam mensosialisasikan tata cara pemasangan atribut dan alat peraga kampanye ke para peserta Pemilu 2009.

“Karena sampai hari ini masih banyak para caleg yang tidak mengetahui tata cara pemasangan alat peraga kampanye, hal ini terbukti dengan masih banyaknya Caleg yang melakukan pelanggaran,” ujarnya di Padang, Rabu (4/2).

Panwaslu juga masih  terus menerima laporan dari masyarakat tentang pemasangan alat peraga yang terpasang di halaman sekolah, rumah ibadah dan sepanjang jalur hijau.

Dengan telah banyaknya pelanggaran dan laporan dari masyarakat ke Panwaslu, pihaknya menghimbau kepada KPU sumbar agar lebih pro aktif dalam melakukan himbauan serta mensosialisasikan tentang peraturan, tata tertib dan cara pemasangan atribut/baliho caleg, sehingga tidak menganggu estetika/ etika dan kebersihan Kota Padang.

Aldri juga merasa heran dengan para caleg peserta Pemilu yang melakukan pemasangan Baliho kampanye. “Mereka bukanlah orang baru yang pertama kali berkecimpung dalam kancah perpolitikan. Apalagi yang dilaporkan masyarakat dan tindakan pencopotan baliho kampanye yang dilakukan Panwaslu Sumbar, karena melanggar peraturan, adalah orang-orang lama. Bahkan mantan Bupati, Anggota DPR-RI dan yang lainnya,” ujarnya.

Seakan-akan pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja oleh para caleg, pihaknya tidak mengetahui apakan hal tersebut dilakukan hanya untuk menilai sampai sejauhmana keberanian dan tindakan tegas dari Panwaslu Sumbar, pungkasnya.

Category: Dalam Negeri | Views: 305 | Added by: newstribune
Hot Seleb

Hak Cipta NewsPortal © 2026
Open Directory Project at dmoz.org

ANTARA Foto   Asia Pulse   AsiaNet   IMQ   OANA