Jakarta - Kapolri
Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri memerintahkan Inspektorat
Pengawasan Umum untuk memeriksa Kapoltabes Medan Kombes Pol Anton S dan
jajaran Poltabes Medan lainnya terkait dengan unjuk rasa anarkis pada
Selasa, 3 Pebruari 2009.
Menurut
Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, pemeriksaan itu untuk
mengetahui apakah Poltabes Medan telah melaksanakan prosedur pengamanan
aksi unjuk rasa dan memastikan jumlah personil yang dikerahkan. "Pagi
ini, jam 6.00 WIB, Pak Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol
Yusuf Manggabarani) berangkat ke sana untuk mengecek sampai sejauh mana
kesiapan pejabat di sana dalam mengantisipasi kejadian yang dihadapi,"
ujarnya. Kapolri
mengatakan, pemeriksaan terhadap Kapoltabes itu adalah bersifat
internal terkait dengan apa yang dilaksanakan oleh polri dalam
menjalankan tugas. "Ini masih dalam proses. Tunggu laporan Irwasum," katanya. Tim
internal dari Polri itu, katanya, juga akan mengklarifikasi pemberitaan
media yang menyebutkan bahwa jumlah polisi dengan peserta aksi unjuk
rasa tidak sebanding. Unjuk
rasa di gedung DPRD Sumatera Utara untuk mendukung pembentukan propinsi
Tapanuli berakhir anarkis karena massa merusak ruang gedung DPRD. Ketua DPRD Sumatera Abdul Aziz Angkat meninggal dunia dalam aksi itu. Namun, Polri menyatakan, Abdul Azis meninggal dunia bukan karena penganiayaan tetapi karena serangan jantung. Hingga
Rabu pagi ini, polisi telah menahan enam orang sebagai tersangka kasus
ini dengan tuduhan pelanggaran pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. Kini, polisi terus memeriksa saksi lain dan mencari beberapa orang lagi yang diduga terlibat pengrusakan. Jumlah tersangka masih akan terus bertambah.
|