Jakarta - Polda
Sumut telah menahan enam tersangka kasus unjukrasa anarkis di Gedung
DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa, 3 Pebruari 2009. Menurut Kapolri
Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mereka menjadi tersangka setelah
menjalani pemeriksaan semalam hingga pagi ini.
"Dari 13 orang diperiksa, empat orang menjadi tersangka dan langsung ditahan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/2). Dari empat tersangka itu, dua diantaranya belum bersedia diperiksa karena harus menunggu pengacaranya. "Walau minta pengacara, namun mereka tetap bisa ditahan," katanya. Kepala
Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Susno Duaji menambahkan,
keempat tersangka itu adalah CP, VS, DS, BR, GS, dan PS. "Kemungkinan besar jumlah tersangka akan bertambah karena pemeriksaan masih terus berlangsung hingga pagi ini," ujarnya. Polisi, katanya, juga masih memburu beberapa orang yang diduga terlibat kasus ini. Namun
demikian, Susno belum dapat menjelaskan peran masing-masing tersangka,
apakah orang lapangan, penggerak massa atau aktor intelektual. "Untuk
saat ini mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, namun
bisa jadi akan dikenakan pasal tambahan jika terlibat kasus lain,"
ujarnya. Unjukrasa
anarkis terjadi di Gedung DPRD Sumatera Utara digelar untuk meminta
agar DPRD menyetujui pembentukan provinsi Tapanuli. Ketua DPRD, Abdul Azis Angkat meninggal dunia dalam di sela-sela aksi unjukrasa. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengemukakan Abdul meninggal dunia karena serangan jantung.
|