Magetan, Sungguh
ironis masa kampanye sudah berjalan sejak beberapa bulan, namun sampai
hari ini aturan tentang lokasi pemasangan alat peraga belum juga
ditetapkan oleh KPUD Magetan. Akibatnya, banyak sekali pemasangan yang
tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 sehingga
mengganggu pemandangan Kota.
Ini
karena hasil pertemuan antara KPU dan Pemkab 14 Januari 2009 yang lalu
belum juga ada hasilnya. Pemkab Magetan sendiri dalam hal ini Dwi
Jantoro, Kasat Pol PP Pemkab Magetan merasa kebingungan karena untuk
menertibkan belum ada dasar hukumnya. Padahal Pemkab telah menyampaikan
tempat-tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye kepada KPU
sudah lama. Saat
dikonfirmasi Agus Suprihatin, Divisi Kampanye, Penyelesaian Konflik,
dan Persiapan Pemilu hanya menjawab, "Belum masih digodok". Lambatnya kinerja KPUD Magetan telah menimbulkan kebingungan Parpol dan pihak Aparat Ketertiban.
|