Tangerang, Panwaslu
Kota Tangerang membantah penertiban atribut caleg maupun Parpol yang
dilakukannya, pilih kasih. Sebagai Bukti, Panwaslu menurunkan baliho
caleg dari partai Demokrat bergambar Susilo Bambang Yudhoyono yang
terpasang di Pinggir Jalan Suryadharma karena ukurannya dinilai tidak
sesuai ketentuan.
Hal
ini ditegaskan Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Syafril Elain, Jumat
(6/2) sore, usai penertiban dan pencopotan atribut caleg dan partai di
Jalan Suryadharma, Neglasari, Kota Tangerang. Pihak
panwaslu mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang kecewa dan ingin
memperkarakan dalam tataran hukum. Selama ini, kata Syafril,
aturandalam pentunjuk teknis tentang pelaksanaan kampanye yang
dilontarkan KPU Kota Tangerang sudah jelas. Ukuran atribut dalam
berbagai bentuk dan pola kampanye juga sudah diatur. "Kami
justru khawatir jika masyarakat kemudian menyatakan kami di panwaslu
tidak dapat berbuat apa-apa. Karena, selam aini sudah ada penilaian dan
kecaman dari masyarakat bahwa pemandangan kota menjadi kotor, karena
semrawutnya atribut caleg dan partai di jalan-jalan utama atau
protokol. Petunjuk teknis yang dibuat dan sudah dilontarkan itu juga
berisi tentang penempatan posisi atribut," kata Syafril. Atribut
kampanye caleg dan partai Demokrat bergambar Susilo Bambang Yudhoyono
di pinggir Jalan Suryadharma, Neglasari, Jum'at (06/02) dicopot karena
sudah menyalahi dua aturan petunjuk teknis, yaitu ukuran yang terlalu
besar dan pemasangan di jalan protokol. "Baliho
atau spanduk ini ukurannya 10x20 m. Jelas ini sudah menyalahi aturan
yang ditetapkan, yaitu maksimal 3x4,5 m. Selain itu, pemasangan di sisi
ruas jalan protokol," kata Syafril. Pihak
panwaslu sebelum melakukan penertiban sudah memberikan pemberitahuan
kepada pihak perwakilan caleg, partai, maupun tim suksesnya. Namun,
dengan batas waktu tidak lebih dari tujuh hari dan belum dilakukan
pencopotan, maka panwaslu melakukan penertiban. Selama ini, menurut
Syafril, penertiban dilaksanakan bersama pihak panwaslu tingkat
kecamatan dan dibantu oleh petugas Satpol PP. Bantuan juga ada dari sub
dinas pertamanan dan tata kota. Penurunan
baliho tersebut mendapatkan reaksi keras pengurus DPC Partai Demokrat
(PD) Kota Tangerang yang langsung mengecek ke lokasi penurunan. “Kita
tidak akan tinggal diam. Aturan itu sepihak. Seharusnya partai
dilibatkan ketika membuat aturan dan menjadi subjek, jangan hanya
dijadikan objek. Karena, kampanye dan pemilu ini juga harus
mengakomodir kebutuhan partai. Kita minta tinjau ulang aturan
tersebut,” kata Herry Rumawatine, Ketua DPC PD Kota Tangerang geram di
lokasi kejadian. “Saya sudah hubungi Imron Khamami (Ketua KPU Kota
Tangerang, red) soal revisi aturan ini. Atas
penurunan baliho tersebut, DPC PD berencana melakukan gugatan terhadap
Panwaslu. “Kita mengalami kerugian materil.. Karena baliho itu harganya
mahal. Kita akan gugat dan tuntut Panwaslu. Dan kita akan minta ganti
rugi ke Panwaslu karena balihonya dibuat rusak,” ungkap Jhon Alfred
Nikijuluw, Ketua Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) DPC PD
Kota Tangerang yang juga datang ke lokasi. Terkait
petunjuk teknis, yang kemudian disesuaikan dengan aturan di
masing-masing daerah, maka di Kota Tangerang ada larangan memasang
atribut partai maupun caleg dalam bentuk apapun di 19 jalan protokol,
seperti di Jalan Sudirman dan Thamrin. Dilarang juga memasang atribut
caleg maupun partai di sekitar area gedung pemerintahan, lembaga
pendidikan swasta maupun negeri, dan tempat ibadah. Sampai saat ini
sejak penertiban dilaksanakan pada November 2008 sudah terkumpul 870
atribut partai dan caleg berupa spanduk, baliho, dan poster.
|