Rabu, 12-Aug-2026, 8:20 PM



Welcome Guest | RSS
[ Main ] [ Registration ] [ Login ]
Site menu

News topics
Dalam Negeri
Luar Negeri
Ekonomi dan Bisnis
Olahraga
Entertainment
Serba-Serbi
Review
Sains dan Teknologi

Contreng 2009


Dana Kampanye Caleg Naik 10 Kali Lipat


Pelanggaran Pemilu PKS di Blora Disidangkan

Gus Dur: Afirmatif Bagi Perempuan Tak Akan Jalan

Partai Hanura Periksa Ulang DCT

PBR Usulkan Pemilu di NTT 8 April

Indeks

Main » 2009 » Februari » 11 » Nasabah Lokal Tertipu Rayuan Bank Asing
Nasabah Lokal Tertipu Rayuan Bank Asing
1:56 AM
Jakarta, Banyaknya korban yang tertipu diakibatkan transaksi derivatif juga karena pengusaha lokal tidak memiliki latar belakang ahli keuangan internasional. mereka ini hanya pengusaha yang banyak berdomisili di daerah. Ungkapan ini disampaikan Presiden Indonesia Law Society Hotman Paris Hutapea, saat jumpa pers, di kantor Hotman Paris, Selasa( 10/2 ). Banyaknya korban yang jatuh karena mereka kurang pengetahuan soal keuangan internasional, kemudian menjadi korban Derivatif yang sudah mencapai jutaan dolar, tambah Hotman. Hotman menuturkan dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya mendapat puluhan klien korban transaksi derivatif. Kliennya mengeluhkan transaksi derivatif dengan cabang bank asing yang memakai berbagai formula yang rumit dan tidak dipahami. Padahal, tujuan utama transaksi derivatif awalnya adalah untuk transaksi kontrak lindung nilai kurs valuta asing dari fluktuasi nilai tukar (hedging). Namun, hal ini justru menjadi peluang bagi sejumlah bank untuk memainkan transaksi tersebut dengan tujuan spekulasi. Menurut Hotman, kontrak dalam transaksi itu tidak menunjukkan keseimbangan antara pihak yang bertransaksi. "Pengusaha-pengusaha ini tidak sadar sudah menandatangani kontrak derivatif yang pada waktunya merupakan bom kehancuran karena kalah dan harus membayar bank dalam junlah besar," ujarnya. Sebelumnya, sejumlah pengusaha telah mengajukan surat kepada Bank Indonesia (BI) terkait masalah ini. Namun, karena tidak mendapat tanggapan dari BI, pengusaha yang menjadi korban transaksi derivatif ini akan menempuh jalur hukum dan menggugat bank yang dinilai sewenang-wenang dalam pembuatan kontrak derivatif.
Category: Ekonomi dan Bisnis | Views: 592 | Added by: newstribune
Hot Seleb

Hak Cipta NewsPortal © 2026
Open Directory Project at dmoz.org

ANTARA Foto   Asia Pulse   AsiaNet   IMQ   OANA